• Kamis, 1 Juni 2023

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:09 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. (Dok. PMJ)
Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. (Dok. PMJ)

Gunem.id - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka oleh KPK tersebut menambah daftar kasus kejahatan yang terungkap akibat gencarnya sorotan publik menyusul tindak penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David.

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sebegai dasar, penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Menang Kontroversial atas Joe Fournier Siapa Calon Lawan KSI Berikutnya?

"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023 dikutip Gunem.id dari PMJ News.

Alat bukti yang cukup, menurut Ai Fikri, menjadi bahan pertimbangan yang mendasari ditingkatkannya status kasus gratifikasi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Andhi Pramono juga dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Ramalan Tarot Berdasarkan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Berlaku Pekan Ini, 15 hingga 21 Mei 2023

Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri bagi Andhi berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 12 Mei 2023. Nanti, bila diperlukan, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.[b]*

Editor: Bonari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X