Gunem.id - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka oleh KPK tersebut menambah daftar kasus kejahatan yang terungkap akibat gencarnya sorotan publik menyusul tindak penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David.
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sebegai dasar, penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Menang Kontroversial atas Joe Fournier Siapa Calon Lawan KSI Berikutnya?
"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023 dikutip Gunem.id dari PMJ News.
Alat bukti yang cukup, menurut Ai Fikri, menjadi bahan pertimbangan yang mendasari ditingkatkannya status kasus gratifikasi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Andhi Pramono juga dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Ramalan Tarot Berdasarkan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Berlaku Pekan Ini, 15 hingga 21 Mei 2023
Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri bagi Andhi berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 12 Mei 2023. Nanti, bila diperlukan, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.[b]*
Artikel Terkait
Petugas Bea Cukai Swiss Menggagalkan Penyelundupan Katana Berusia 700 tahun
Ekspor Kalajengking Tujuan Korea Selatan Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Suka Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dicopot dari Jabatannya
KPK Akan Memanggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Melaporkan 134 Pegawai Pajak ke Kemenkeu
Pengalamannya lebih Seru dari Fatimah Zahratunnisa Kris Antoni Bandingkan Bea Cukai Indonesia dengan Singapura