Gunem.id - Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani kepolisian ada aliran dana yang terindikasi untuk nyaleg (mencalonkan sebagai anggota legislative) pada Pemilu 2024.
Aliran dana dari peredaran narkoba yang terindikasi untuk nyaleg di Pemilu 2024 itu itemukan oleh Bareskrim Polri.
Dikatakan oleh Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi, bahwa indikasi tersebut ditemukan pihaknya ketika melakukan penindakan sejumlah anggota legislatif di sejumlah daerah.
Baca Juga: Mobil Dinas dengan Pelat Nomor Polri Menerobos Pintu Tol Tanpa Bayar
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi Rabu 24 Mei 2023, dikutip Gunem.id dari PMJ News.
Jayadi belum dapat memberikan informasi lebih rinci perihal temuan indikasi tersebut dan siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Hanya disampaikan bahwa ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.
Baca Juga: Juara Tinju Dunia Ebanie Bridges Siap Memperlihatkan Payudaranya kepada Seluruh Tim Leeds United
Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, terus mendalami temuan tersebut. Kemudian koordinasi dengan PPATK akan dilakukan setelah ditemukan data dan fakta yang lebih akurat.[b]*
Artikel Terkait
35 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal sudah Miliki Akun Sipol sebagai Peserta Pemilu 2024
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil
Pemilu 2024 Diikuti 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh
PKPU NO 6 Tahun 2023 Terbit, Puluhan Dapil baru Muncul di Pemilu 2024
KPU: Suka Tidak Suka,Mau Tidak Mau,Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024,Kok Bisa ?