Gunem.id - Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita atas dugaan penistaan yang dikirim melalui WhatsApp dan Facebook.
Aneeqa Ateeq, 26 tahun, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi.
Dia dituduh melanggar undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan agama.
Baca Juga: Pasangan dari India akan Menikah di Metaverse dengan Mengusung Tema Harry Potter
Dilaporkan Ateeq, bertemu dengan penuduhnya secara online pada 2019, melalui aplikasi game seluler dan pasangan itu mulai berhubungan melalui WhatsApp.
Ateeq dituduh mengirim karikatur penghujatan dari para nabi suci, membuat komentar tentang "tokoh suci" di WhatsApp.
Dia juga dituduh menggunakan akun Facebook-nya untuk mengirimkan materi penghujatan ke akun lain.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahannya: Dawn FM dari The Weekend
Ateeq, yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan.
Artikel Terkait
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajak Masyarakat untuk Tidak Terburu-buru Menghakimi Ferdinand Hutahaean
Pemerintah Taliban Minta Dunia Akui Taliban sebagai Penguasa Afganistan
Tetapkan Tiga Tersangka, Kepolisian Akan Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi di Wilayah Nganjuk, Jawa Timur
Sekjen DPC Partai Demokrat Balikpapan Diperiksa KPK setelah Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT
Pasangan dari India akan Menikah di Metaverse dengan Mengusung Tema Harry Potter