• Kamis, 1 Juni 2023

Terendus Polisi, Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri

- Jumat, 25 Maret 2022 | 22:19 WIB
Aset Indra Kenz diluar negeri dilacak Bareskrim Polri
Aset Indra Kenz diluar negeri dilacak Bareskrim Polri

Gunem.id - Aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri dilacak Bareskrim Polri.

Aset Indra Kenz di luar negeri yang terendus ada di luar negeri tersebut senilai Rp58 milar.

"(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri."

Demikian dikatakan Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri,  Jumat 25 Maret 2022 dikutip Gunem.id dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Bali United Amankan Gelar Juara BRI Liga 1 2021/2022

Dikatakan oleh Whisnu bahwa pihaknya langsung gerak cepat menangani temuan itu. Salah satunya menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Masih menurut Whisnu, Polri bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengejar aset Indra Kenz.

"Nanti berkembang lagi begitu temen2 PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, dikatakan oleh Whisnu, pihaknya menemukan dugaan bahwa Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal tersebut diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

Baca Juga: Gabriele Gravina Mengecam Klub Serie A atas Tersingkirnya Timnas Italia dari Piala Dunia

"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," ungkap Whisnu.

Dana telah disita polisi dengan total nilai Rp214.311.103.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.[b]*

 

Editor: Bonari

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X