Gunem.id - SIM yang masa berlakjunya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dilakukan proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 (untuk perpanjangan SIM A) dan Rp75.000 (untuk perpanjangan SIM C).
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2.Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3.Bukti Cek Kesehatan,
4.Bukti Tes Psikologi.
Pelayanan dilaksanakan dengan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak.
Artikel Terkait
Layanan Sim Kelilimg bagi Warga Gresik, Jawa Timur Hari Ini Senin 9 Mei 2022
Layanan Sim Keliling di Beberapa Kota: Jakarta, Bekasi, Gresik. Badung, Tangsel
Layanan SIM Keliling di Beberapa Kota Hari Ini Rabu 11 Mei 2022: Jakarta, Bandung, Gresik, Badung
Yusri Yunus Imbau Masyarakat Manfaatkan Relaksasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022