Gunem.id - Polisi terus mengusut kasus dugaan rasis yang dilakukan politisi Ruhut Sitompul dengan mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyidik Polda Metro Jaya pun sudah berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor kasus tersebut.
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip Gunem.id dari PMJ News, umat 13 Mei 2022 mengatakan:
"Nanti setelah ini ya (jadwal pemanggilan), karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilannya) ya."
Baca Juga: Korut Melaporkan 6 Orang Meninggal karena Covid-19 dan 187.000 Lainnya Diisolasi
Zulpan mengatakan, laporan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah diterima penyidik dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, politisi Ruhut Sitompul dipolisikan usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua.
Laporan untuk kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
Baca Juga: Barcelona Sepakat Melepas Philippe Coutinho ke Aston Villa dengan Mahar Rp306 Miliar