Gunem.id - Sebuah ironi kembali terjadi, putusan banding terdakwa kasus korupsi atau pencuri uang rakyat kembali mendapatkan potongan masa tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuh kepada mantan direktur PT Asabari.
Adam Damiri mantan direktur PT Asabari tersebut sebelumnya mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kate Moss jadi Saksi Persidangan, Kesaksianya Membela Johnny Depp
Adam Damiri yang mengajukan banding tersebut, memperoleh pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Dikutip Gunem.id dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel Hukuman Eks Dirut Asabri dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Dipotong 5 Tahun karena Terlalu Berat
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Rahmat Damiri dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” sebut putusan di laman Mahkamah Agung RI yang dikutip Antara pada Rabu, 25 Mei 2022.
Putusan tersebut diambil oleh majelis banding yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba selaku Ketua Majelis, Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun selaku hakim anggota. Putusan itu ditetapkan pada 19 Mei 2022.
Alasan majelis hakim banding mengurangi hukuman Adam Damiri karena vonis penjara 20 tahun dianggap terlalu berat.
Artikel Terkait
12 Tersangka Demo Ricuh di Markas Polda Jabar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Akhirnya Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup
Akhirnya Sang Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Mahfud MD,Sentil Tifatul Sembiring Soal Hukuman Bagi LGBT
KemenPPPA Minta Hukuman Berat bagi Pelaku Penculikan Anak