Gunem.id – Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Balikpapan dibuka hari ini Rabu 22 Juni 2022.
Layanan SIM Keliling Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Hampir 400 Ekor Anjing Urung Dibantai pada Festival Yulin
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Balikpapan pada hari ini Rabu 22 Juni 2022 dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 Wita di dua lokasi berikut:
1.Pasar Segar Balikpapan Baru
2.Dealer Honda HU Km 05, Bumi Nirwana.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Marina Granovskaia Akan Menyusul Bruce Buck Meninggalkan Chelsea
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Terkait
Kejar Target 2023 Bebas ODOL, Korlantas Polri Galakkan Operasi
Korlantas Polri akan Blokir STNK Pelanggar yang Tidak Membayar Denda Tilang ETLE
Mulai Bulan Juni, Korlantas Polri Ubah Warna Dasar TNKB dari Hitam Menjadi Putih