Gunem.id – Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Sumedang, Jawa Barat dibuka hari ini Kamis 23 Juni 2022.
Layanan SIM Keliling Sumedang, Jawa Barat hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: 22 Jalan dan 7 Zona serta Gedung di Jakarta Diganti Namanya dengan Nama Tokoh Betawi
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Sumedang Jawa Barat pada hari ini Kamis 23 Juni 2022 dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di
Pertigaan Pamoyanan, Jatigede.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah Piala Dunia, 6 Wanita Terpilih Menjadi Wasit
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Artikel Terkait
Penjelasan Ditlantas Polri Mengenai Mekanisme Tilang ETLE
Pergantian Warna Dasar TNKB Menjadi Putih untuk Efektifkan Penggunaan ETLE
Operasi Patuh 13 hingga 26 Juni 2022: Tilang ETLE dan Teguran, Tidak Ada Tilang Manual
Sudah 26 Provinsi, Ditargetkan September Seluruh Wilayah Indonesia Terjangkau ETLE