Gunem.id – Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Parigi Moutong dibuka hari ini Sabtu 25 Juni 2022.
Layanan SIM Keliling Parigi Moutong hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Dengan Modus PDKT Seorang Laki-Laki Hidung Belang Menipu Ibu-Ibu Muda
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Parigi Moutong pada hari ini Sabtu 25 Juni 2022 dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 Wita di:
Jl. Trans Sulawesi, Depan Kantor Desa Balinggi.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sopir Hilang Konsentrasi saat Meraih HP Mobil Fortuner Nyebur ke Kali
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Artikel Terkait
Penjelasan Ditlantas Polri Mengenai Mekanisme Tilang ETLE
Pergantian Warna Dasar TNKB Menjadi Putih untuk Efektifkan Penggunaan ETLE
Operasi Patuh 13 hingga 26 Juni 2022: Tilang ETLE dan Teguran, Tidak Ada Tilang Manual
Sudah 26 Provinsi, Ditargetkan September Seluruh Wilayah Indonesia Terjangkau ETLE