Gunem.id – Berikut ini informasi jam buka dan lokasi gerai layanan SIM Keliling bagi warga Balikpapan hari Kamis 18 Agustus 2022.
Layanan SIM Keliling Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru.
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Balikpapan pada hari ini Kamis 18 Agustus 2022 dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 Wita di dua lokasi ini:
1.Bus Simling 1: E-Walk Balikpapan Super Block
2.Bus Simling 2: Dealer Honda HU Km 05 Bumi Nirwana
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2.Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Artikel Terkait
Yang Suka Modif Kendaraan harus Paham, Cara Pengurusan Ganti Warna di STNK serta Biayanya
Uji Emisi Kendaraan sebagai Syarat Perpanjangan STNK Diberlakukan Pemprov DKI Mulai Akhir 2022
Kendaraan akan Dianggap Bodong Walau Ada STNK-nya, bila Dua Tahun Telat Bayar Pajak