Gunem.id – Berikut ini info lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Sumedang, Jawa Barat untuk hari Selasa 4 Oktober 2022.
Layanan SIM Keliling Sumedang, Jawa Barat hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru, termasuk dengan mengikuti lagi ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Musim 2023: Sirkuit Mandalika Gelar Seri Ke-16 dari 21 Seri yang Dijadwalkan
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Sumedang Jawa Barat pada Selasa 4 Oktober 2022 dibuka di:
Tempat: Alun-Alun Tanjungsari.
Waktu: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Terkait
Yang Suka Modif Kendaraan harus Paham, Cara Pengurusan Ganti Warna di STNK serta Biayanya
Uji Emisi Kendaraan sebagai Syarat Perpanjangan STNK Diberlakukan Pemprov DKI Mulai Akhir 2022
Kendaraan akan Dianggap Bodong Walau Ada STNK-nya, bila Dua Tahun Telat Bayar Pajak
Keanggotaan Anda di BPJS Kesehatan juga Berguna untuk Mengurus SIM dan STNK