Gunem.id – Berikut ini info lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Kota Depok untuk hari Selasa 29 November 2022.
Layanan SIM Keliling Kota Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru dengan menjalani ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Mengabaikan Canelo Alvarez, Dmitry Bivol lebih Mengutamakan Penyatuan Gelar
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Depok pada hari Selasa 29 November 2022 dibuka di:
1.Ex Ramayana, Jl. Raya Bogor, Cimanggis. Depok.
2.Pos Lalu Lintas Kukusan, Jl. Gotong Royomg, Kukusan, Beji.
Waktu: 07:00 hingga 12:00 WIB.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Rayakan Kemenangan 2-0 atas Belgia, Suporter Maroko Bentrok dengan Polisi Belgia dan Belanda
Artikel Terkait
Yang Suka Modif Kendaraan harus Paham, Cara Pengurusan Ganti Warna di STNK serta Biayanya
Yang Penting untuk Kita Ketahui: Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Kapolri Hapus Tilang Manual, Korlantas Polri akan Maksimalkan ETLE Statis dan Mobile
Kapolri Terbitkan Surat Telegram mengenai Biaya Pembuatan SIM, Semakin Murah atau Semakin Mahal?
Sekarang, jika Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang pada Hari yang Sama