Gunem.id – Berikut ini info lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Kota Makassar hari Selasa 29 November 2022.
Layanan SIM Keliling Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, pembuatan SIM BARU dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP dan kemudian mengikuti ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 321 Meninggal, 73.874 Mengungsi, dan 62.628 Rumah Rusak
Gerai layanan SIM Keliling untuk warga Kota Makassar pada hari Selasa 29 November 2022 dibuka di:
1.Jl. Kartini (Kanre Rong Karebosi)
2.Depan Perum Antang
Waktu: Pukul 09:00 hingga 11:00 Wita.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Mengabaikan Canelo Alvarez, Dmitry Bivol lebih Mengutamakan Penyatuan Gelar
Artikel Terkait
Yang Suka Modif Kendaraan harus Paham, Cara Pengurusan Ganti Warna di STNK serta Biayanya
Yang Penting untuk Kita Ketahui: Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Kapolri Hapus Tilang Manual, Korlantas Polri akan Maksimalkan ETLE Statis dan Mobile
Kapolri Terbitkan Surat Telegram mengenai Biaya Pembuatan SIM, Semakin Murah atau Semakin Mahal?
Sekarang, jika Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang pada Hari yang Sama