Gunem.id – Berikut ini informasi lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bekasi hari Kamis 8 Desember 2022.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru, antara lain dengan kembali melalui ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK dalam Kasus Dugaan Suap lelang Jabatan
Gerai layanan SIM Keliling untuk warga Bekasi pada hari Kamis 8 Desember 2022 dibuka di:
Tempat: Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH Noer Ali No. 177
Waktu: Pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, 1 Polisi Meninggal dan 9 Luka Berat
Untuk perpanjangan SIM A atau C inilah berkas persyaratannya:
Artikel Terkait
Yang Suka Modif Kendaraan harus Paham, Cara Pengurusan Ganti Warna di STNK serta Biayanya
Yang Penting untuk Kita Ketahui: Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Kapolri Hapus Tilang Manual, Korlantas Polri akan Maksimalkan ETLE Statis dan Mobile
Kapolri Terbitkan Surat Telegram mengenai Biaya Pembuatan SIM, Semakin Murah atau Semakin Mahal?
Sekarang, jika Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang pada Hari yang Sama