Gunem.id – Berikut ini adalah info lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bogor hari Jumat 9 Desember 2022.
Layanan SIM Keliling Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan STNK serta SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru, termasuk melalui ujuan teori dan praktik.
Baca Juga: Kiper Belanda Andries Noppert Tak Gentar Menghadapi Kapten Argentina Lionel Messi
Gerai layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bogor hari Jumat 9 Desember 2022 dibuka di:
Tempat: Polsek Caringin
Waktu: Pukul 09:00 hingga 11:00 WIB.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Terkait
Yang Suka Modif Kendaraan harus Paham, Cara Pengurusan Ganti Warna di STNK serta Biayanya
Yang Penting untuk Kita Ketahui: Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Kapolri Hapus Tilang Manual, Korlantas Polri akan Maksimalkan ETLE Statis dan Mobile
Kapolri Terbitkan Surat Telegram mengenai Biaya Pembuatan SIM, Semakin Murah atau Semakin Mahal?
Sekarang, jika Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang pada Hari yang Sama