Gunem.id – Berikut ini informasi lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bekasi hari Rabu 25 Januari 2023.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan prosedur penerbitan SIM Baru, antara lain dengan kembali melalui ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo, Salah Satunya ada Pracima Tuin
Gerai layanan SIM Keliling untuk warga Bekasi pada hari Rabu 25 Januari 2023dibuka di:
Tempat: Komsen Jatiasih
Waktu: Pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk perpanjangan SIM A atau C inilah berkas persyaratannya:
Artikel Terkait
Yang Penting untuk Kita Ketahui: Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Sekarang, jika Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang pada Hari yang Sama
Korlantas Polri akan Meluncurkan Buku Panduan Ujian untuk Mempermudah Warga Mendapatkan SIM
SIM Anda Bisa ‘Tidak Berlaku’ sebelum Habis Masanya setelah SIM C Dipecah Menjadi Tiga Golongan
Sim C Akan Dibagi Menjadi Tiga Kategori, Biaya Pengurusannya Tidak Berubah