Gunem.id – Berikut ini info lokasi dan jam buka gerai layanan SIM Keliling bagi warga Sukabumi, Jawa Barat hari Kamis 26 Januari 2023.
Gerai layanan SIM Keliling Sukabumi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, pembuatan SIM BARU dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP dan kemudian mengikuti ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Jadwal Siarang Langsung Turnamen Bulutangkis Indonesia Master 2023
Gerai layanan SIM Keliling untuk warga Sukabumi, Jawa Barat pada hari Kamis 26 Januari 2023 dibuka di:
Tempat: Pos Lantas Cidahu, Yomart Graha Setiabudi
Waktu: Pukul 08:00 hingga 13.30 WIB
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Tyson Fury Melatih Tommy dengan Cara yang Aneh untuk Menghadapi Jake Paul
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Terkait
Yang Penting untuk Kita Ketahui: Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Sekarang, jika Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang pada Hari yang Sama
Korlantas Polri akan Meluncurkan Buku Panduan Ujian untuk Mempermudah Warga Mendapatkan SIM
SIM Anda Bisa ‘Tidak Berlaku’ sebelum Habis Masanya setelah SIM C Dipecah Menjadi Tiga Golongan
Sim C Akan Dibagi Menjadi Tiga Kategori, Biaya Pengurusannya Tidak Berubah