Gunem.id – Berikut ini info lokasi dan jam buka gerai layanan sim keliling bagi warga Sukabumi, Jawa Barat hari Senin 30 Januari 2023.
Gerai layanan sim keliling Sukabumi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, pembuatan SIM BARU dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP dan kemudian mengikuti ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Tertidur saat Main Petak Umpet, Remaja Bangladesh Terbawa ke Malaysia
Gerai layanan sim keliling untuk warga Sukabumi, Jawa Barat pada hari Senin 30 Januari 2023 dibuka di:
Tempat: Kantor Polsek Nagrak
Waktu: Pukul 08:00 hingga 13.30 WIB
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: KPK dan Kemenag Bertemu Bahas Polemik Skema Biaya Haji 2023
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2.Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3.Bukti Cek Kesehatan,
4.Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Mantan Walikota Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perampokan Rumdin Walikota Blitar
Artikel Terkait
Korlantas Polri akan Meluncurkan Buku Panduan Ujian untuk Mempermudah Warga Mendapatkan SIM
SIM Anda Bisa ‘Tidak Berlaku’ sebelum Habis Masanya setelah SIM C Dipecah Menjadi Tiga Golongan
Sim C Akan Dibagi Menjadi Tiga Kategori, Biaya Pengurusannya Tidak Berubah
Korlantas: Mau Naik Moge, Wajib Punya SIM C 1 Selama Satu Tahun
Berisi 1.200 Soal, Buku Panduan untuk Pengurusan Surat Izin Mengemudi Siap Diluncurkan