Baca Juga: Polri Targetkan Seluruh Polda di Indonesia Memiliki CCTV dengan Kemampuan Face Recognition
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jangan lupa, bahwa oleh suatu alasan yang sifatnya mendesak, jadwal ini dapat diubah swaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca Juga: Will Smith dan Martin Lawrence Akan Tampil Kembali di Sekuel Ke-4 Film Bad Boys
Demikianlah informasi mengenai pelayanan SIM Keliling di Kota Surabaya semoga bermanfaat.[b]*
Artikel Terkait
Korlantas Polri akan Meluncurkan Buku Panduan Ujian untuk Mempermudah Warga Mendapatkan SIM
SIM Anda Bisa ‘Tidak Berlaku’ sebelum Habis Masanya setelah SIM C Dipecah Menjadi Tiga Golongan
Sim C Akan Dibagi Menjadi Tiga Kategori, Biaya Pengurusannya Tidak Berubah
Korlantas: Mau Naik Moge, Wajib Punya SIM C 1 Selama Satu Tahun
Berisi 1.200 Soal, Buku Panduan untuk Pengurusan Surat Izin Mengemudi Siap Diluncurkan