Gunem.id melaporkan, Pemerintah Kota Surabaya, berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu, menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Aksi ini dilakukan dini hari Minggu (24/11), menyusul dimulainya masa tenang Pilkada 2024.

Related Post
Sebelum operasi dimulai, apel pasukan pengamanan digelar Sabtu malam (23/11). Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penertiban APK ini menjadi penting karena telah memasuki masa tenang. Satpol PP tak sendiri; mereka bermitra dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Fikser menjelaskan strategi penertiban yang terfokus pada jalur utama dan dibantu oleh Satpol PP Kecamatan serta OPD terkait untuk wilayah perkampungan. Bahkan, PPS dan Panwascam turut dilibatkan di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan penertiban menyeluruh.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menekankan pentingnya penertiban APK selama masa tenang (24-26 November 2024), mengingat larangan segala bentuk kegiatan kampanye. Bawaslu berkoordinasi intensif dengan Panwaslu, PPK, dan PKD untuk mengawasi dan menertibkan APK di seluruh wilayah. Novli juga memastikan pengawasan ketat selama masa tenang untuk mencegah pelanggaran seperti money politik dan intimidasi pemilih.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menambahkan bahwa semua APK, termasuk yang dipasang KPU, paslon, relawan, partai, dan tim kemenangan, harus ditertibkan. Namun, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berisi ajakan menggunakan hak pilih diperbolehkan tetap terpasang. Soeprayitno menyoroti kendala teknis berupa pemasangan APK dengan kawat yang membutuhkan kehati-hatian ekstra karena potensi bahaya aliran listrik.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.