Pajak Digital Google Tembus Rp6,76 Triliun!

Pajak Digital Google Tembus Rp6,76 Triliun!

Gunem.id – Kontribusi Google terhadap pendapatan negara dari sektor pajak digital mencapai angka fantastis. Sepanjang tahun 2023, Google telah menyetor pajak digital sebesar Rp6,76 triliun. Angka ini terungkap dalam laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Jumat (5/1) terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Collab Media Network banner content

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa total penerimaan PMSE mencapai Rp16,9 triliun. Rinciannya, Rp731,4 miliar berasal dari setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, dan Rp6,76 triliun dari tahun 2023.

Pajak Digital Google Tembus Rp6,76 Triliun!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) digital tersebut berasal dari 163 badan usaha yang ditunjuk DJP. Pemungutan pajak digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual oleh badan usaha yang telah ditunjuk di Indonesia.

Pemerintah melalui langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Ke depannya, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, pelaku usaha harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar