Sumber Gunem.id melaporkan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, yang ingin menarik pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah, termasuk judi online dan game daring, menuai kontroversi. Langkah ini dinilai kontroversial oleh berbagai pihak.

Related Post
Nailul Huda, peneliti ekonomi dari Indef, secara tegas mengkritik rencana tersebut. Menurutnya, upaya memungut pajak dari judi online bukan solusi tepat untuk memberantasnya, malah berpotensi merugikan negara. "Pemberian pajak justru akan melegalkan judi online secara pajak, namun tetap ilegal secara hukum. Dampak sosialnya besar, sementara penerimaan negara minim karena banyak yang tetap beroperasi secara ilegal," tegas Huda dalam keterangan tertulis.

Huda menambahkan, prinsip perpajakan tak memandang halal atau haramnya suatu objek pajak. Namun, menjadikan aktivitas ilegal sebagai objek pajak justru seolah-olah melegitimasinya. "Pelaku judi online akan berdalih taat hukum karena aktivitas mereka diakui negara. Ini yang sangat saya khawatirkan," tambahnya.
Meskipun pemerintah menghadapi tantangan mencapai target pendapatan negara Rp3.005,1 triliun di 2025, Huda menekankan perlunya mencari alternatif lain, bukan dengan membebani judi online dengan pajak.
Sebelumnya, Anggito dalam orasi ilmiahnya di Sekolah Vokasi UGM, menyinggung besarnya potensi pendapatan dari "underground economy", termasuk judi online. Ia menyebut banyak warga Indonesia yang melakukan taruhan online di luar negeri, dan pendapatan mereka luput dari pajak. Anggito berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat menemukan cara untuk mendeteksi dan memungut pajak dari pendapatan tersebut. Namun, bagaimana cara efektifnya tetap menjadi pertanyaan besar. Apakah ide ini solusi cerdas atau justru langkah yang berisiko? Perdebatan masih terus berlanjut.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.