Pajak Karyawan Berubah! Begini Aturan Baru yang Bikin Bingung

Pajak Karyawan Berubah! Begini Aturan Baru yang Bikin Bingung

Gunem.id – Mulai hari ini, 1 Januari 2024, aturan perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan berubah. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang diklaim lebih simpel, namun membuat sebagian orang bertanya-tanya.

Collab Media Network banner content

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah penghitungan pajak terutang bagi karyawan.

Pajak Karyawan Berubah! Begini Aturan Baru yang Bikin Bingung
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti.

Sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 melibatkan pengurangan biaya jabatan, pensiun, dan iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

"Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," jelas Dwi.

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan tarif efektif bulanan ini hanya berlaku untuk penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir, tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

DJP saat ini sedang menyiapkan alat bantu untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21. Alat bantu ini ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

"Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir," ujar Dwi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar