Pajak Tembus Rp 1.387 Triliun! Target Tercapai 80%

Pajak Tembus Rp 1.387 Triliun! Target Tercapai 80%

Gunem.id – Kabar gembira datang dari sektor pajak! Kementerian Keuangan melaporkan bahwa setoran pajak yang diterima pemerintah hingga September 2023 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.387 triliun. Angka ini setara dengan 80,78 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

Collab Media Network banner content

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kabar baik ini dalam konferensi pers mengenai APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi Oktober di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (25/10). Sri Mulyani menjelaskan bahwa pertumbuhan pajak pada periode tersebut mencapai 5,9 persen, meskipun mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat tumbuh sebesar 54,2 persen.

Pajak Tembus Rp 1.387 Triliun! Target Tercapai 80%
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Pertumbuhan 50 persen memang tidak mungkin terus berlanjut, jadi kita melihat perlambatan pertumbuhan yang terjadi," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari siaran YouTube Kemenkeu RI.

Meskipun mengalami penurunan, Sri Mulyani menegaskan bahwa capaian penerimaan pajak saat ini masih berada di jalur yang tepat, terbukti dengan target penerimaan pajak yang telah tercapai sekitar 80 persen.

Kinerja ekonomi yang positif menjadi salah satu faktor pendorong capaian ini. Semua kelompok pajak mencatatkan pertumbuhan positif, kecuali PPh Migas yang terdampak akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

Data Kemenkeu menunjukkan PPh Migas tercatat sebesar Rp 54,31 triliun, mengalami kontraksi sebesar 12,64 persen. Sementara itu, PPh Non Migas mencapai Rp 771,75 triliun atau 88,34 persen dari target, naik 6,69 persen per September 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

PPh 21 juga tercatat tumbuh sebesar 17,2 persen per September 2023. Pertumbuhan positif ini terdistribusi merata pada berbagai sektor, seperti sektor AI, industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, dan asuransi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar