PDIP Gresik Desak Bawaslu Tegas!

PDIP Gresik Desak Bawaslu Tegas!

Informasi dari Gunem.id menyebutkan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Gresik mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Kunjungan ini bertujuan mendesak Bawaslu untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat negara dalam Pilkada 2024.

Collab Media Network banner content

Sayangnya, kedatangan rombongan PDIP Gresik tak disambut langsung oleh komisioner Bawaslu. Para komisioner sedang bertugas di luar daerah, sehingga mereka hanya diterima oleh staf. Moch Munif Ridhuan, Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik, menjelaskan maksud kedatangan mereka. Mereka meminta Bawaslu untuk menindak tegas pejabat daerah dan aparat TNI-Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 27 November mendatang.

PDIP Gresik Desak Bawaslu Tegas!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Munif menekankan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menambahkan frasa "Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri" dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Putusan ini memberikan landasan hukum untuk menjerat pejabat dan aparat yang terlibat politik praktis. Ancaman pidana penjara satu hingga enam bulan, atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta, menjadi konsekuensi pelanggaran netralitas.

Meskipun sanksi terbilang ringan, DPC PDI Perjuangan Gresik berharap putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi TNI/Polri untuk menjaga netralitas. Mereka meminta Bawaslu Gresik untuk aktif mengimbau dan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah maupun aparat keamanan. PDIP Gresik mendesak Bawaslu untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung jujur dan adil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar