Gunem.id – Aturan baru yang melarang jual beli di media sosial (medsos) atau live online, tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023, menuai protes keras dari para pelaku usaha digital. Salah satunya, Tom Liwafa, pedagang online yang biasa berjualan di TikTok Shop, menilai aturan tersebut tidak adil dan merugikan pedagang kecil.
Related Post
"Aturan ini hanya menguntungkan pedagang yang punya toko atau stand di pasar grosir, sementara pelaku usaha digital yang menggantungkan hidup di medsos, jumlahnya jutaan orang," ujar Tom Liwafa dengan nada kecewa.
Tom Liwafa mempertanyakan solusi yang ditawarkan pemerintah bagi pedagang online yang terdampak. "Bagaimana Indonesia bisa bangkit kalau secara ekonomi saja kita tidak melek digital?" tanyanya. Ia juga menyoroti kemajuan teknologi yang justru dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan ekonomi, seperti ojek online dan pembelian tiket pesawat dan hotel secara digital.
Ia menilai, larangan tersebut justru menghalangi pelaku usaha dan UMKM untuk berkembang. "Pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual online sebelum membuat aturan," tegas Tom Liwafa.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah bahwa pemerintah melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.
"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas.
Tom Liwafa menegaskan akan terus melawan kebijakan tersebut dengan cara online. Ia juga mengajak para pelaku usaha digital untuk bersatu dan menyuarakan protes mereka. "Saya siap diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan," tegasnya.
Perlawanan Tom Liwafa dan para pedagang online lainnya menjadi viral dan mendapat dukungan dari jutaan orang. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.