Informasi penetapan tersangka ASN Dinas Perkim Kabupaten Magetan berinisial HSN (53) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait kasus korupsi Mobil Siaga, ternyata belum sampai ke telinga Pj Bupati Magetan, Nizhamul.
Related Post
Gunem.id mengonfirmasi hal ini kepada Pj Bupati Nizhamul pada Selasa (20/8). Nizhamul mengaku telah mendengar kabar tersebut, namun belum menerima laporan resmi dari atasan langsung HSN. "Saya sudah dengar beritanya, namun atasan langsung yang bersangkutan (HSN) belum melaporkan resmi ke saya," ujar Nizhamul.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil terkait penetapan tersangka tersebut, Nizhamul hanya menjawab singkat, "Ya mestinya harus begitu. Saya tidak tahu kronologisnya tapi yang pasti kita hormati proses hukum yang berjalan."
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, membenarkan penetapan tersangka HSN yang menjabat sebagai Kasubag Politically Exposed Person (PEP) dan Keuangan (Keu) di dinasnya. "Tersangka benar pejabat di Dinas Perkim, sebagai Kasubag PEP dan Keu. Ini masih menyusun laporan untuk ke Bapak Pj Bupati," kata Sudiro.
Kasus korupsi Mobil Siaga ini melibatkan HSN dan IK, manajer cabang diler mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro. Keduanya diduga aktif dalam pengadaan mobil siaga di Bojonegoro.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengenai kronologi kasus korupsi tersebut.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.