Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari: Revisi Perpres Didesak!

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari: Revisi Perpres Didesak!

Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa rencana pelantikan serentak kepala daerah pada 6 Februari 2025 mendatang menimbulkan polemik hukum. Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati tanggal tersebut untuk pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan dilakukan Presiden di Ibu Kota Negara, kecuali untuk DIY dan Aceh. Dasar hukumnya adalah Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Collab Media Network banner content

Namun, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 justru menetapkan jadwal berbeda. Perpres tersebut mengatur pelantikan gubernur pada 7 Februari dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025. Hal ini membuat Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo, Rahmad Soleh, mendesak revisi Perpres 80/2024 agar pelantikan serentak pada 6 Februari tidak cacat hukum.

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari: Revisi Perpres Didesak!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Agar pelantikan 6 Februari tidak bermasalah secara hukum, Perpres 80/2024 harus segera direvisi," tegas Rahmad Soleh. Ia berharap Kemendagri segera menyusun draf revisi dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum 6 Februari. Sekitar 21 gubernur, 225 bupati, dan 50 wali kota akan dilantik secara serentak jika rencana ini berjalan sesuai kesepakatan DPR dan Kemendagri. Rahmad Soleh menekankan pentingnya revisi Perpres tersebut untuk memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah yang merupakan peristiwa bersejarah. Ia berharap proses revisi dapat diselesaikan sebelum tanggal pelantikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar