Pelantikan Kepala Daerah Bertahap? Bahaya!

Pelantikan Kepala Daerah Bertahap?  Bahaya!

Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pakar hukum dan pengacara senior, Dr. Adi Warman, SH., MH. Menurutnya, langkah ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas pemerintahan daerah.

Collab Media Network banner content

Adi Warman menjelaskan, Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 secara tegas memerintahkan pelantikan serentak untuk menjamin keseragaman masa jabatan dan stabilitas pemerintahan. Pelantikan bertahap, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024, berdampak negatif pada berbagai aspek.

Pelantikan Kepala Daerah Bertahap?  Bahaya!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Ini melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas Adi Warman pada Kamis (30 Januari 2025). Ia menambahkan, perbedaan waktu pelantikan menimbulkan ketidakadilan dalam masa jabatan, bertentangan dengan prinsip keseragaman dan kepastian hukum bagi pejabat publik.

Lebih lanjut, Adi Warman memperingatkan potensi gugatan hukum ke MK atau PTUN jika pelantikan bertahap dipaksakan. "Pelantikan bisa batal demi hukum, kepala daerah kehilangan legitimasi, dan stabilitas pemerintahan terancam," ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran konstitusi, Adi Warman menyarankan pemerintah menerbitkan Perppu atau merevisi regulasi agar pelantikan serentak tetap terlaksana sesuai hukum. Koordinasi antara pemerintah dan MK juga krusial untuk menghindari gugatan. Ia menekankan perlunya solusi hukum agar pelantikan tetap serentak, sesuai Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar