Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa rencana pelantikan serentak kepala daerah pada 6 Februari 2025 berpotensi bermasalah secara hukum. Hal ini mencuat setelah Komisi II DPR RI dan Kemendagri menyepakati jadwal tersebut pada 22 Januari 2025 lalu. Keputusan ini bertolak belakang dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 7 Februari dan bupati/wali kota/wakilnya pada 10 Februari.

Related Post
Rencana pelantikan serentak yang melibatkan sekitar 296 kepala daerah terpilih (tanpa sengketa MK) ini, menurut Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, memang berwenang dilakukan Presiden. Namun, perbedaan jadwal dengan Perpres 80/2024 inilah yang menjadi sorotan. Rahmad Soleh, Ketua KIPP Kota Probolinggo, mengungkapkan kekhawatiran akan cacat hukum jika pelantikan tetap dilaksanakan pada 6 Februari tanpa revisi Perpres.

"Agar pelantikan tak cacat hukum, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 harus segera direvisi," tegas Soleh, alumni S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Malang. Ia mendesak Kemendagri segera menyusun draf revisi dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum 6 Februari 2025. Harapannya, revisi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelantikan bersejarah tersebut.
Komisi II DPR RI dan Pemerintah memang telah mencapai kesepakatan terkait pelantikan 6 Februari, namun potensi konflik hukum ini perlu mendapat perhatian serius. Perbedaan jadwal antara kesepakatan tersebut dengan Perpres 80/2024 menunjukkan perlunya langkah cepat untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Apakah pemerintah akan segera merespon desakan ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.