Pemkot Mojokerto Didorong Jalankan Putusan PTUN Soal Tanah Warga

Pemkot Mojokerto Didorong Jalankan Putusan PTUN Soal Tanah Warga

Gunem.id – LSM Mojokerto Watch mendesak Pemkot Mojokerto untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait status tanah milik Sri Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Desakan ini disampaikan melalui aksi orasi di depan Kantor Pemkot Mojokerto.

Collab Media Network banner content

Mojokerto Watch menuntut Pemkot Mojokerto untuk menaati putusan PTUN Surabaya Nomor: 24/P/FP/2018/PTUN.SBY tertanggal 27 November 2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Sri Wahyuni dinyatakan menang atas status tanah yang diklaim Pemkot Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Didorong Jalankan Putusan PTUN Soal Tanah Warga
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Supriyo, kuasa hukum Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kliennya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dengan membangun rumah permanen. Namun, masalah muncul ketika Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat pada 7 Februari 2017 yang memerintahkan pengosongan lahan. Alasannya, lahan tersebut akan dibangun Kantor Polsek, Koramil, dan KUA Kecamatan Kranggan. Pemkot Mojokerto mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui dengan SHP 01/2020.

Surat pengosongan tersebut dinilai merugikan Sri Wahyuni, sehingga ia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada tahun 2018. PTUN mengabulkan gugatan Sri Wahyuni, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemkot Mojokerto.

"Kami meminta Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro untuk segera menjalankan putusan PTUN," tegas Supriyo.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, menyatakan bahwa Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak memiliki kepentingan apapun dalam masalah tanah tersebut. "Jika memang tanah itu milik Ibu Sri Wahyuni, maka akan dilepaskan. Namun, jika tidak, maka tanah tersebut akan menjadi milik Pemkot," ujar Agus.

Untuk memastikan langkah yang tepat, Pemkot Mojokerto akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya dan perwakilan dari kuasa hukum Sri Wahyuni. "Surat undangan FGD akan kami antar ke kantor PTUN Surabaya. FGD direncanakan minggu depan, namun kepastian tanggalnya menunggu balasan dari PTUN," tambah Agus.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar