Pengusaha Jatim Menjerit, LaNyalla Desak Ditjen Pajak Tak ‘Todong’

Pengusaha Jatim Menjerit, LaNyalla Desak Ditjen Pajak Tak 'Todong'

Gunem.id – Anggota DPD Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, angkat bicara terkait tagihan pajak mendadak yang dialami banyak pengusaha di Jawa Timur. Ia mendesak Ditjen Pajak untuk bersikap lebih humanis dan tidak ‘menodong’ pengusaha yang baru saja bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

Collab Media Network banner content

"Saya meminta agar proses tagihan pajak dilakukan dengan baik dan benar, serta diberi waktu yang cukup. Sosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha. Jangan dianggap atau dikesankan seperti ‘main todong’ dan ancam. Kalau tak melapor, akan diproses," tegas LaNyalla saat ditemui usai menerima keluhan sejumlah pengusaha di Jawa Timur.

Pengusaha Jatim Menjerit, LaNyalla Desak Ditjen Pajak Tak 'Todong'
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

LaNyalla menyoroti bahwa para pengusaha kelas menengah kecil ini baru saja bangkit setelah dihantam badai Covid-19. "Dari laporan para pengusaha ini, mereka dimintai laporan pajak mereka pada tahun saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia," jelasnya.

Ketua DPD RI ke-5 ini mengingatkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dan relaksasi pajak bagi para pengusaha yang terdampak pandemi. "Ada banyak kebijakan berupa insentif dan relaksasi pajak yang diinisiasi pemerintah saat pandemi. Program itu dimaksudkan bagi para pengusaha yang juga terdampak pandemi. Dan mereka yang terdampak, adalah pengusaha kelas menengah ke bawah, yang hari ini mengadukan masalah yang mereka hadapi kepada saya," bebernya.

Kendati demikian, LaNyalla juga mengimbau kepada para pengusaha agar tertib administrasi perpajakan. "Saya juga mengimbau kepada para Wajib Pajak untuk tertib administrasi, agar proses pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan," imbuhnya.

Salah satu pengusaha yang mengeluhkan tagihan pajak mendadak adalah Muhammad Tantowi, pengusaha asal Mojokerto yang bergerak di bidang jual beli karet. Tantowi mengaku mendapat tagihan pajak atas laporan keuangan perusahaan pada masa pandemi tahun 2020-2022. Ia merasa kesulitan memenuhi kewajiban pajak tersebut mengingat kondisi ekonomi yang sulit saat pandemi. "Kami ini tertib aturan. Selama ini kami selalu taat membayar pajak. Jika itu menjadi kewajiban kami, maka sudah pasti akan dipenuhi. Tapi kami ini kan pengusaha kecil, di mana tagihan itu diminta pada saat pandemi melanda. Kita kesulitan jualan saat pandemi itu. Bagaimana kami mau membayarkan pajak," ungkap Tantowi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar