Penyegelan Pagar Laut 30 Km: Tindakan Lembek?

Penyegelan Pagar Laut 30 Km:  Tindakan Lembek?

Informasi dari Gunem.id menyebutkan polemik pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, memantik reaksi keras warganet. Sebuah akun X bernama LIRA menyoroti langkah pemerintah yang hanya menyegel, bukan membongkar bangunan tersebut. LIRA menilai tindakan penyegelan terkesan setengah hati dan menimbulkan kesan pemerintah takut pada pihak yang membangun pagar tersebut.

Collab Media Network banner content

"Hanya menyegel? Ini seperti sikap pengecut, seakan takut pada si pembuat pagar," tulis LIRA dalam unggahannya. Menurutnya, jika terbukti ilegal, bangunan seharusnya dibongkar, bukan sekadar disegel atau pembangunannya dihentikan. Pasalnya, selama ini pemerintah dikenal tegas membongkar bangunan ilegal di wilayah terlarang. Penyegelan, menurut LIRA, masih memberikan peluang untuk dibuka kembali.

Penyegelan Pagar Laut 30 Km:  Tindakan Lembek?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pung menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut telah meresahkan masyarakat dan viral di media sosial. "Negara tidak boleh kalah," tegasnya saat melakukan penyegelan pada Kamis (9/1) lalu. Pernyataan ini pun menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum dan proses selanjutnya terkait bangunan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar