Gunem.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan 10 catatan kritis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama. Puguh Wiji Pamungkas, Sekretaris Fraksi PKS dan anggota Komisi E DPRD Jatim, mengungkapkan poin-poin tersebut merupakan hasil kajian mendalam fraksinya.

Related Post
Perubahan nomenklatur PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, menurut Puguh, memang dipahami dan diapresiasi. Namun, ia mempertanyakan urgensi perubahan ini, mengingat aturan yang mendasarinya—UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan PP Nomor 54 Tahun 2017—sudah ada sejak lama. "Keterkaitan Raperda ini dengan harapan publik atas perbaikan kinerja BUMD sesuai peraturan terbaru perlu dijelaskan," tegas Puguh.

Catatan kritis kedua menyoroti tujuan Perda, khususnya pasal 4 huruf a yang menargetkan peningkatan kinerja sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Puguh mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Petrogas Jatim Utama, mengingat website perusahaan dinilai masih kurang update, termasuk laporan keuangan dan CSR.
Ketiga, terkait pengelolaan participation interest 10 persen—yang sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018—Puguh mempertanyakan implementasi pasal 11 Perda tersebut. Jika implementasi kurang optimal, mengapa pasal serupa kembali dimasukkan dalam Raperda ini?
Keempat, Puguh meminta agar Raperda menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Beberapa pasal dalam Permen yang baru perlu diintegrasikan ke dalam Raperda.
Kelima, terkait penambahan modal dasar perusahaan menjadi Rp1,5 triliun, Puguh mempertanyakan alasan belum tercapainya target tersebut sejak 2018. Ia meminta penjelasan apakah selain ketersediaan dana APBD, ada faktor lain yang menghambat.
Keenam, Fraksi PKS mempertanyakan sumber dana APBD untuk modal usaha anak perusahaan, yang menurut Puguh, akan mengubah status anak perusahaan menjadi BUMD baru. Hal ini dinilai bertentangan dengan naskah akademik.
Ketujuh, Puguh menyoroti posisi Bab VII pasal 9 ayat (1) yang mengatur tentang anak perusahaan. Ia menyarankan agar pembahasan anak perusahaan diletakkan di awal Raperda agar lebih sistematis.
Kedelapan, Fraksi PKS meminta penjelasan rinci mengenai efektifitas dan kinerja keuangan sembilan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama periode 2019-2024. Peleburan atau pembubaran anak perusahaan yang tidak efektif direkomendasikan.
Kesembilan, Puguh mempertanyakan proyeksi usaha Petrogas Jatim Utama di bidang jasa pelabuhan, termasuk upaya kerja sama dengan Otoritas Pelabuhan di luar Gresik dan Probolinggo.
Terakhir, meskipun mengapresiasi capaian kategori AA pada kinerja tahun buku 2023, Fraksi PKS mempertanyakan dampak perubahan bentuk hukum terhadap peningkatan laba dan deviden perusahaan dalam jangka menengah. Puguh berharap perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga pembenahan kelembagaan dan SDM.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.