Gunem.id – Pilkada dengan calon tunggal memang tak ideal. Pemilih seolah dipaksa memilih tanpa alternatif. Namun, jangan khawatir! Pemilih tetap punya pilihan: mencoblos calon tunggal atau memilih kotak kosong.
Related Post
Menurut Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kotak kosong bukan berarti abstain atau tidak datang ke TPS. "Kotak kosong adalah pilihan sah dan konstitusional," tegas Titi.
Jika kotak kosong menang, pilkada akan diulang tahun depan, tepatnya pada 2025. Bukan hanya pemungutan suara yang diulang, tapi seluruh tahapan pilkada akan dilakukan kembali.
Titi berharap fenomena calon tunggal bisa ditekan di masa depan. Pilkada seharusnya menjadi ajang kompetisi antar kader terbaik partai, bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi jadwal pemilu dan pilkada yang sering berbarengan. Hal ini membuat partai politik kesulitan merekrut calon berkualitas dan lebih mengedepankan pragmatisme.
"Harapannya, pemilu bukan sekadar sirkulasi elite," pungkas Titi.
Tinggalkan komentar