Gunem.id – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun dipastikan hanya akan berlangsung satu putaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, pada Senin (15/10). "Kalau putaran, dua putaran satu putaran. Kalau dua putaran hanya di Jakarta ya. Kalau lainnya kan tidak. Dua putaran hanya di Jakarta," tegas Pita.
Related Post
Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada secara jelas menyebutkan bahwa pasangan calon yang meraih suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada.
Jadi, warga Madiun siap-siap menentukan pilihan dan mendukung jagoannya di Pilkada 2024!
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.