Gunem.id melaporkan, Pemkot Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024. SE ini bertujuan memastikan seluruh karyawan di Surabaya dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Aturan ini tak main-main, lho!
Related Post
Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh instansi dan pelaku usaha untuk memberikan waktu kepada karyawannya guna mencoblos. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan imbauan ini. Lebih lanjut, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Surabaya diimbau untuk beroperasi mulai pukul 11.00 WIB pada hari pemungutan suara.
Ikhsan menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 dan SE Gubernur Jawa Timur terkait hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara. "Pimpinan perusahaan harus memastikan karyawannya telah menggunakan hak pilih," tegas Ikhsan.
SE ini juga mewajibkan Kepala OPD dan Dirut BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh karyawannya. Para camat pun turut diinstruksikan untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Beberapa OPD terkait, seperti Disbudparporar, Dinkopdag, dan Disperinaker, ditugaskan untuk mensosialisasikan aturan ini kepada pelaku usaha di bawah kewenangannya. Jadi, siap-siap ya, Surabaya! Hak pilihmu tunggu apa lagi?
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.