Polemik Tim Perumus Debat Pilkada Jember, KPU Jember Beri Klarifikasi

Polemik Tim Perumus Debat Pilkada Jember, KPU Jember Beri Klarifikasi

Gunem.id – Polemik pembentukan tim perumus debat pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Jember untuk Pilkada serentak 2024 terus bergulir. Setelah debat perdana, muncul pertanyaan mengenai legalitas tim perumus yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Collab Media Network banner content

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, akhirnya angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan tim perumus pada debat pertama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polemik Tim Perumus Debat Pilkada Jember, KPU Jember Beri Klarifikasi
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Pembentukan tim perumus pada debat pertama sudah melalui mekanisme atau tata cara yang telah diatur. Pembentukan tim perumus tersebut telah melalui rapat pleno," tegas Dessi.

Dessi juga membantah adanya pemalsuan tanda tangan sebagaimana dituduhkan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember berkaitan dengan penetapan honor tim perumus, bukan penetapan tim perumus itu sendiri.

"Ada surat penetapan dan juga ada surat penetapan honor untuk melegalisasi nama-nama tim perumus yang ditetapkan," jelasnya.

Dessi menegaskan bahwa tidak ada tendensi khusus terkait pembentukan tim perumus yang semuanya berasal dari Universitas Jember. Ia menyatakan bahwa KPU Jember memilih akademisi dari Unej karena Unej merupakan ikon Jember, bukan karena ada kepentingan tertentu.

"KPU Jember melihatkan akademisi dari Unej semata-mata karena Unej menjadi ikon Jember, bukan karena ada kepentingan tertentu," terangnya.

Terkait rencana pembentukan tim perumus pada debat kedua, Dessi belum bisa memastikan apakah akan ada penggantian atau tidak. Ia menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur tim perumus tiap debat harus diganti atau tidak.

"Kami akan koordinasikan kembali dengan Komisioner dalam pelaksanaan debat kedua," jelasnya.

Dessi juga menegaskan bahwa KPU Jember akan mempertimbangkan permohonan Tim Paslon 02 agar ada perombakan tim perumus dalam membentuk tim perumus pada debat kedua. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak harus dikabulkan.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Gogot Cahyo Baskoro, melayangkan keberatan terhadap susunan tim perumus debat pertama. Gogot mempertanyakan legalitas SK tim perumus tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember. Ia juga menilai lima orang yang masuk tim perumus debat berasal dari organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Gogot mendesak KPU Jember melakukan perombakan tim perumus pada debat kedua dan ketiga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar