Gunem.id – Joko Suyitno, warga Desa Palur Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, yang sempat diamankan polisi karena membawa pupuk organik tanpa izin edar, membantah kabar yang beredar di media massa. Ia menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh penyidik Polres Madiun saat kasusnya ditangani.
Related Post
"Saya memang pernah diamankan oleh Reskrim Polres Madiun terkait dugaan perkara pupuk organik yang tidak memiliki izin edar dan perkara tersebut sudah selesai," ungkap Joko.
Joko menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan dirinya diminta uang oleh penyidik tidaklah benar. "Terkait pemberitaan di sejumlah media massa yang mengatakan bahwa petugas melakukan pemerasan kepada saya itu tidak benar, penyidik tidak pernah memintai sejumlah uang dan saya juga tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada penyidik," tegasnya.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Andy juga membantah keras dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada oknum penyidik Satreskrim Polres Madiun yang meminta uang dalam kasus pupuk organik.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut Penyidik Satreskrim Polres Madiun tidak meminta dan tidak menerima sejumlah uang dari saudara Joko," tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa Joko telah membuat klarifikasi terkait ketidakbenaran narasi yang beredar di masyarakat. "Saudara Joko juga sudah membuat video klarifikasi dan video tersebut juga sudah kami unggah di akun media sosial Polres Madiun. Semoga dengan adanya klarifikasi tersebut tidak ada lagi berita yang tidak benar beredar di masyarakat," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.