Informasi dari Gunem.id menyebutkan usulan kontroversial dari PDIP untuk mengembalikan Polri di bawah kendali TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan keras. Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), melalui Ketua Umumnya Abdul Razak Nasution, tegas menyatakan usulan tersebut sebagai pelanggaran konstitusi.

Related Post
Razak menekankan bahwa UU dan konstitusi telah menetapkan posisi Polri berada di bawah Presiden. "Setiap lembaga tinggi negara, termasuk Polri, memiliki tugas dan wewenang masing-masing," tegasnya. Ia khawatir pemaksaan wacana ini akan mengikis independensi Polri, membatasi ruang geraknya, dan berpotensi menjadi alat politisasi. Pasal 30 ayat 2 dan 4 UUD 1945, menurut Razak, jelas mengatur peran TNI dan Polri sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan negara yang terpisah, dengan Polri yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Lebih lanjut, Razak menilai usulan tersebut tidak relevan dan tidak akan memperbaiki citra Polri. Kinerja Polri, menurutnya, sudah baik dalam berbagai aspek, terutama penegakan hukum. Ia juga menyoroti penolakan dari berbagai fraksi DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap wacana tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan pengembalian Polri ke bawah TNI atau Kemendagri sebagai upaya reformasi dan pencegahan praktik politik oleh oknum. Namun, argumen ini dibantah keras oleh PP Himmah.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.