Gunem.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Ponorogo nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Jakarta, Selasa (4/2). Kuasa hukum paslon 02, Indra Priangkasa, menjelaskan MK menggunakan Pasal 158 UU Pilkada karena selisih suara antara paslon 01 dan 02 jauh melebihi ambang batas yang ditentukan.

Related Post
"Selisih suara antara paslon 01 dan 02 mencapai 8,32 persen atau sekitar 46.000 suara. Ini jauh di atas ambang batas yang diatur dalam Pasal 158," terang Indra. Pasal tersebut mengatur tentang persyaratan selisih suara untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara, yang bervariasi tergantung jumlah penduduk. Karena selisihnya signifikan, gugatan Ipong Muchlissoni dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, paslon nomor urut 02, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo dan resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, membuka jalan bagi pelantikan Sugiri Sancoko yang diperkirakan akan dilakukan pada 20 Februari 2025.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.