PPN Naik, Nasib Pengusaha Penyeberangan Terancam?

PPN Naik, Nasib Pengusaha Penyeberangan Terancam?

Informasi dari Gunem.id menyebutkan, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menolak keras rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Rachmatika Ardiyanto, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak buruk kebijakan tersebut terhadap sektor penyeberangan.

Collab Media Network banner content

Menurut Rachmat, kenaikan PPN ini akan semakin membebani pengusaha yang sudah terhimpit berbagai kenaikan biaya operasional. "Bayangkan, berbagai biaya sudah naik, mulai dari bahan bakar hingga suku cadang. Kenaikan PPN 12% akan menjadi pukulan telak," tegasnya. Ia menambahkan, bahkan dengan tarif saat ini pun, masih terdapat defisit 31,8% jika dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang telah disepakati bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Gapasdap, dan pihak terkait lainnya pada 2019.

PPN Naik, Nasib Pengusaha Penyeberangan Terancam?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Rachmat memprediksi, kenaikan PPN akan memicu efek domino. Kenaikan biaya hidup akan memaksa pengusaha menaikkan gaji karyawan, sementara biaya perawatan kapal dan suku cadang juga akan membengkak. "Tarif yang berlaku sekarang saja sudah tidak sesuai perhitungan, bagaimana jika PPN naik?" ujarnya.

Sebagai solusi, Gapasdap meminta pemerintah memberikan kompensasi berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, serupa dengan keringanan yang diberikan kepada sektor penerbangan. "Angkutan udara yang notabene kelas atas mendapat keringanan, sementara angkutan penyeberangan yang melayani masyarakat kelas bawah justru terbebani," keluhnya. Pengurangan biaya ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan layanan penyeberangan yang aman dan nyaman, terlebih di tengah kenaikan biaya operasional yang terus meningkat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar