Gunem.id melaporkan, Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Maryati, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum yang adil dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Maryati menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Related Post
Menurutnya, Tom Lembong dilanggar haknya untuk memilih sendiri tim penasihat hukum. Jaksa justru yang menunjuk kuasa hukum, bertentangan dengan Pasal 54, 55, dan 57 KUHAP. Lebih lanjut, Maryati mempertanyakan minimnya alat bukti yang digunakan untuk penahanan. "Mereka (Kejaksaan) mengaku sedang mencari (alat bukti), itu lucu," tegas Maryati. Ia juga menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang seharusnya memeriksa para Menteri Perdagangan periode 2015-2023, bukan hanya Tom Lembong.

Senada, pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menilai banyak spekulasi yang mengaitkan penahanan Tom Lembong dengan upaya penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024. Ia menekankan pentingnya peran Presiden Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik. "Prabowo harus menunjukkan bahwa hukum di era pemerintahannya tidak bisa diintervensi kepentingan politik," tegas Insan.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023. Ia diduga terlibat dalam perizinan impor gula yang merugikan negara bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016. Namun, proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.