Gunem.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan bahwa panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.
Related Post
Boyamin berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10) besok, dengan isi permohonan untuk membentuk pansel baru. "Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," tegas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa dirinya akan mendaftar sebagai calon Dewas KPK jika pansel dibentuk oleh Presiden Prabowo. Ia juga meminta DPR untuk mengarsipkan hasil pansel bentukan Jokowi dan mengancam akan mengajukan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika DPR mengesahkan hasil pansel tersebut.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.