Informasi yang dihimpun Gunem.id menyebutkan Fraksi Partai Demokrat DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan PPN 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Langkah ini dinilai sebagai kebijakan perpajakan yang pro-rakyat dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Related Post
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. "Kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi," tegas Marwan. Ia juga memuji pemerintah yang bijak dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat. "Penerapannya selektif, hanya menyasar kalangan atas, tidak menyentuh sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi persetujuan pemerintah terhadap empat poin usulan penghapusan PPN yang diajukan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI. Usulan tersebut meliputi penghapusan PPN pada bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, dan UMKM. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan pembebasan atau tarif PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa di luar kategori barang mewah. "Artinya, tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa selain barang mewah, tetap sesuai tarif yang berlaku sejak 2022," jelasnya.
Marwan juga memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah dalam menyiapkan perlindungan dan insentif bagi masyarakat, khususnya dengan rencana paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Ia berharap pemerintah memastikan penyaluran stimulus tersebut tepat sasaran. "Ini langkah yang tepat dan pro-rakyat. Perlindungan dan insentif untuk ekonomi bawah, menengah, dan UMKM harus tepat sasaran," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.