Informasi dari Gunem.id menyebutkan rencana amnesti terhadap 44.000 narapidana yang disetujui Presiden Prabowo Subianto harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Syahganda Nainggolan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, menyarankan Prabowo mencontoh kebijakan Presiden BJ Habibie. Habibie kala itu fokus memberikan amnesti kepada tahanan politik era Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Xanana Gusmao.

Related Post
Syahganda berharap Prabowo menggunakan amnesti, abolisi, atau grasi untuk memperkuat demokrasi dan HAM. Ia menyoroti sejumlah kasus politik di era Jokowi yang masih menggantung, mencontohkan kasus makar yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan almarhumah Rachmawati Soekarnoputri. Status hukum mereka, menurut Syahganda, belum dinyatakan SP3.

Menurutnya, amnesti untuk tahanan politik lebih manusiawi dibanding pengampunan bagi narapidana kriminal. Ia menyayangkan nasib para mantan napi yang kesulitan mendapatkan SKCK, kehilangan pekerjaan, dan mengalami masalah kesehatan. Kebijakan amnesti, ujar Syahganda, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak jangka panjang bagi para mantan napi dan masyarakat.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.