Gunem.id – Jhon Cane Center (JCC), sebuah lembaga non-pemerintah, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memanfaatkan hak prerogatifnya guna mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Koruptor yang dimaksud meliputi pejabat negara, oknum korporasi, dan individu yang merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Related Post
Hak prerogatif presiden, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, mencakup wewenang istimewa seperti pengangkatan menteri, Kapolri, dan Panglima TNI (dengan persetujuan DPR), penunjukan duta besar, serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Najib Salim Attamimi, Chairman JCC, menekankan pentingnya penggunaan hak prerogatif ini, khususnya dalam hal grasi dan rehabilitasi (dengan pertimbangan MA) serta amnesti dan abolisi (dengan pertimbangan DPR).

JCC menilai, Presiden Prabowo telah berulang kali menyerukan para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah mereka korupsi. Seruan tersebut, menurut Najib, bukan sekadar retorika belaka. Presiden, kata Najib, diketahui memiliki informasi mengenai identitas dan lokasi aset para koruptor.
Oleh karena itu, JCC mendesak penegak hukum untuk segera bertindak dan menjalankan arahan Presiden. Jika penegak hukum lamban, Presiden Prabowo harus menggunakan hak prerogatifnya demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Anggaran negara yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan, tergerus oleh praktik korupsi yang merajalela.
Data dari KPK menunjukkan, sejak 2004 hingga 2024, tercatat 1.629 kasus korupsi dan 64 kasus pencucian uang, dengan kerugian negara mencapai Rp 290 triliun. Angka ini, menurut Najib, baru sebagian kecil dari total kerugian sebenarnya.
Pendapat serupa disampaikan Prof. Dr. Siti Zuhro, Peneliti Utama BRIN. Ia menyatakan bahwa seruan Presiden Prabowo untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi bukanlah hal baru, dan telah disampaikan berulang kali sejak Pilpres 2014. Siti Zuhro menekankan keseriusan seruan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan pengangguran di Indonesia.
Siti Zuhro juga mengingatkan pentingnya respon cepat dan profesional dari lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK. Kegagalan dalam bertindak tegas, menurutnya, akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Presiden, kata Siti Zuhro, akan mempertaruhkan kepemimpinannya jika institusi terkait tidak menjalankan instruksi tersebut secara konkrit.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.