Gunem.id melaporkan kontroversi muncul setelah DPR merevisi Tata Tertib (Tatib) yang memberikan kewenangan untuk mencopot Kapolri dan Panglima TNI. Langkah ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Related Post
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai revisi Tatib tersebut telah melampaui batas kewenangan DPR. "Mencopot atau mengganti Kapolri atau Panglima TNI tetap hak prerogatif Presiden," tegas Bambang. Menurutnya, DPR hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja kedua lembaga tersebut. Jika ada kesalahan atau kinerja yang dipertanyakan, DPR dapat meminta klarifikasi, namun pencopotan dan pengangkatan tetap menjadi domain presiden.

"Tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI. Kewenangan DPR hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI," tegas Bambang. Ia bahkan menyebut revisi Tatib tersebut sebagai "kekonyolan" dan menunjukkan ketidakpahaman DPR akan batasan kewenangannya. "Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar UU, selain mengarah pada abuse of power juga kekonyolan, seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya," ungkapnya.
Revisi Tatib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, khususnya pasal 228A ayat (2), menetapkan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang dipilih DPR. Namun, kewenangan untuk mencopot pejabat setingkat Kapolri dan Panglima TNI yang merupakan hak prerogatif presiden, menurut Bambang, merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Perdebatan mengenai kewenangan ini pun dipastikan akan terus berlanjut.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.