Putusan Mengejutkan! MK Beri Arahan Revisi UU Pemilu

Putusan Mengejutkan! MK Beri Arahan Revisi UU Pemilu

Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pedoman revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menyusul putusan MK yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Pedoman tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024 di Jakarta.

Collab Media Network banner content

Saldi menjelaskan, pedoman ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilihan presiden (pilpres) yang menggunakan sistem proporsional terbuka, agar tidak terjadi penumpukan pasangan calon yang berlebihan. Lima poin penting dalam pedoman revisi UU Pemilu tersebut adalah: pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon tidak lagi bergantung pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara nasional. Ketiga, koalisi partai politik diperbolehkan, namun harus dihindari dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. Keempat, partai yang tak mengusung capres-cawapres akan dikenai sanksi larangan ikut pemilu berikutnya. Kelima, revisi UU Pemilu harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk partai politik yang tak memiliki kursi di DPR, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK menyebut proses ini sebagai "rekayasa konstitusional". Putusan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis dan representatif.

Putusan Mengejutkan! MK Beri Arahan Revisi UU Pemilu
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar